Hindari Sertifikat Tanah Ganda, Menteri ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek dan Lakukan Mutakhirkan Data

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 17 November 2025 | 21:43 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid./net
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Dalam upaya menghindari sertifikat tanah ganda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbah masyarakat cek dan lakukan pemutiharin data.

Pasalnya, pihaknya saat ini banyak menemukan kasus sertifikat tanah yang ganda.

Nusron mengungkap banyak kasus sertifikat tanah ganda di Indonesia, khususnya untuk sertifikat lama terbitan tahun 1961 hingga 1997.

Baca Juga: Percepat Sekolah Rakyat, Pemerintah Pusat Perkuat Komitmen Sinergis Bersama Daerah

Ia pun meminta pemilik sertifikat terbitan lama agar datang ke kantor pertanahan untuk mengecek ulang status bidang tanahnya.

“Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, Minggu 16 November 2025.

Ia pun mendorong masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah masing-masing dan melakukan pemutakhiran data untuk menghindari konflik pertanahan.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Mengerahkan Ribuan Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh di Kawasan Monas

“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang.

Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” katanya.

Nusron menyebut, masyarakat dapat melihat status tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah dan memantau proses layanan.

Baca Juga: Indonesia Siap Kirim 350 Personel Brimob Dilatih Jadi Pasukan Jaga Perdamaian di Gaza

Hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X