Belum, karena sudah digunakan di KPU. Ini beratnya di situ,” katanya.
Baca Juga: Percepat Sekolah Rakyat, Pemerintah Pusat Perkuat Komitmen Sinergis Bersama Daerah
Menurut Oegro, tiga ketua KPU harus diperiksa terkait kasus ijazah Jokowi.
“Diperiksa, KPU Solo, Jakarta, dan Pusat. Karena ada penggunaan.
Harusnya KPU sebagai penyelenggara untuk pemilihan kepala daerah, legislatif, dan presiden, atau kepala daerah tadi harus teliti sebenar-benarnya bagaimana ijazah.
Jangan dianggap wah ini calon presiden cukup sini foto copy, enggak bisa.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Mengerahkan Ribuan Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh di Kawasan Monas
Mungkin dibutuhkan anggota intelijen di situ yang bisa mencari informasi seperti itu,” tegasnya.
Mantan Kabaharkam Polri ini menambahkan, jika terbukti palsu maka yang harus diadili adalah KPU dan bersama-sama pemilik ijazah tersebut.
“Pasal 55 bersama-sama dengan pemilik tadi, yang menyerahkan tadi, kemudian yang menggunakan untuk persyaratan, kan kena semua itu, bukan yang mempersoalkan.
Yang mempertanyakan harusnya enggak kena, itukan sebagai masukan,” katanya.***