Belum, karena sudah digunakan di KPU. Ini beratnya di situ,” katanya.
Baca Juga: Percepat Sekolah Rakyat, Pemerintah Pusat Perkuat Komitmen Sinergis Bersama Daerah
Menurut Oegro, tiga ketua KPU harus diperiksa terkait kasus ijazah Jokowi.
“Diperiksa, KPU Solo, Jakarta, dan Pusat. Karena ada penggunaan.
Harusnya KPU sebagai penyelenggara untuk pemilihan kepala daerah, legislatif, dan presiden, atau kepala daerah tadi harus teliti sebenar-benarnya bagaimana ijazah.
Jangan dianggap wah ini calon presiden cukup sini foto copy, enggak bisa.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Mengerahkan Ribuan Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh di Kawasan Monas
Mungkin dibutuhkan anggota intelijen di situ yang bisa mencari informasi seperti itu,” tegasnya.
Mantan Kabaharkam Polri ini menambahkan, jika terbukti palsu maka yang harus diadili adalah KPU dan bersama-sama pemilik ijazah tersebut.
“Pasal 55 bersama-sama dengan pemilik tadi, yang menyerahkan tadi, kemudian yang menggunakan untuk persyaratan, kan kena semua itu, bukan yang mempersoalkan.
Yang mempertanyakan harusnya enggak kena, itukan sebagai masukan,” katanya.***
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Ponorogo Sita Jeep Rubicon, BMW, hingga Dokumen Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
Kaesang Tegaskan, Pemilu 2029 Momen Para Kader Pembuktian PSI Mampu Lolos ke Parlemen DPR RI
Peluncuran Website Ensiklopedia Digital Pribahasa Minangkabau di Padang Pariaman
Indonesia Siap Kirim 350 Personel Brimob Dilatih Jadi Pasukan Jaga Perdamaian di Gaza
Polri Buktikan Prestasi Keberhasilan dalam Misi Jaga Perdamaian PBB di Republik Afrika Tengah
Polres Metro Jakarta Pusat Mengerahkan Ribuan Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh di Kawasan Monas
Percepat Sekolah Rakyat, Pemerintah Pusat Perkuat Komitmen Sinergis Bersama Daerah
Hindari Sertifikat Tanah Ganda, Menteri ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek dan Lakukan Mutakhirkan Data
Presiden Prabowo Sebut Angka Pengangguran Tahun Ini Terendah Sejak 1998, Namun Fakta di Lapangan Malah Sebaliknya
Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan MBG Tidak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan