nasional

Menkeu Purbaya Tegaskan Popok Bayi dan Tisu Basah Tidak Dikenakan Cukai

Jumat, 14 November 2025 | 20:20 WIB
Ilustrasi. Popok bayi dan tisu belum dikenakan cukai./net

Baca Juga: Menkeu Purbaya akan Rekrut 300 lulusan SMA jadi PNS di Lingkungan Kemenkeu

Nirwala menambahkan, kajian tahun 2021 mencakup diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teori memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC).

Meski demikian, Nirwala menegaskan bahwa kajian tersebut masih berada pada tahap policy review dan belum mengarah pada penetapan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah.***

Halaman:

Tags

Terkini