KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah sistem rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit (RS), dari rujukan berjenjang menjadi berbasis kompetensi.
Perubahan ini ditujukan untuk memperbaiki sistem rujukan yang ada.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya, kebijakan baru ini saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis 13 November 2025.
Baca Juga: Indonesia Perlu Cari Pasar Lain, Ditengah Ketidakpastian AS Terkait Tarif Ekspor CPO
Ia berkata, sistem rujukan FKTP ke RS saat ini berjenjang.
"Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A," ujar Azhar.
Azhar menyampaikan, pihaknya akan merubah dan memperbaiki rujukan tersebut menjadi berbasis kompetensi.
Baca Juga: Dinilai Negara dengan Nasionalisme Ekstrim, SBY Khawatir Bisa Sebabkan Perang Dunia ke Tiga
Dengan demikian, kata dia, pasien akan dirujuk sesuai kebutuhan dan kapasitas RS.
"Maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan menjadi rujukan berbasis kompetensi, di mana disini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya.
Jadi tidak harus berjenjang. Jadi sesuai dengan kebutuhannya," ucap Azhar.
"Jadi misalnya saja bisa dari FKTP ya kemudian bisa langsung ke FKTP juga, tapi juga bisa langsung ke rumah sakit ke madya atau bisa juga ke utama, ataupun ke paripurna.
Baca Juga: Refly Harun Serukan Roy Suryo CS Tak Boleh di Kriminalisasi dan Ditahan Polisi
Sekali lagi tergantung daripada kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien," tambah Azhar.