Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.
Baca Juga: Turut Rayakan Hari Ayah Nasional, Google Doodle Tampilkan Gambar Ini
Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
KPK meyakini ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Pimpin Renungan Suci di TMP Kalibata: Jangan Sekali-Sekali Melupakan Jasa Para Pahlawan
Hal itu juga diperkuat oleh pendapat ahli hukum.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ditaksir merugikan keuangan negara setidaknya Rp1 triliun.
Namun, KPK masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***