Total yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Berdasarkan informasi, Ferry menyerahkan uang Rp1,6 miliar yang diserahkan sebanyak Rp1 miliar kepada Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief, pada Juni 2025.
Baca Juga: MKD DPR RI Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik
Ferry kemudian mengalirkan dana Rp1,2 miliar yang diberikan kepada Abdul Wahid melalui supir Arief sebesar Rp300 juta.
Dan juga proposal perangkat daerah sebesar Rp375 juta, dan masih disimpan pada Agustus 2025.
Setelah itu, Ferry kembali menyerahkan Rp1,25 miliar yang pemberiannya dipecah sebanyak Rp450 juta melalui Arief, dan Rp800 juta langsung ke Abdul wahid.
Pada saat OTT, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai Rp800 juta dari lokasi penangkapan Arief cs.
Baca Juga: MKD DPR RI Hanya Beri Hukuman Sanksi Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan
Selain itu Rp800 juta dari rumah Abdul Wahid di Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Mereka adalah Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam.***