“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tegas Menag.
Langkah-langkah konkret ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh santri di Indonesia.***