KLIKREAD.COM, Jakarta - Dijadwalkan pada hari ini, 20 Oktober 2025, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana.
Lisa Mariana merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Lisa dijadwalkan dimintai keterangan sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB.
"Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pukul 11.00 WIB," ujar dia dalam keterangannya.
Erdi turut menerangkan penetapan Lisa sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Selasa (14/10).
Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa.
Baca Juga: 38 Pengusaha Pabrik Food Tray Lokal Lahir dari Program MBG Prabowo-Gibran
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," katanya.
Lebih lanjut, Erdi menegaskan proses hukum atas perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional.
Baca Juga: Permintaan Sambungan Listrik Terjadi Lonjakan, Purbaya Optimis Ekonomi akan Pulih Cepat Akhir 2025
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," pungkasnya.***