DPR RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terkait Maraknya Tambang Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 20 Oktober 2025 | 09:31 WIB
Salah satu praktik tambang batubara ilegal di kawasan konservasi yang masuk dalam wilayah IKN./net
Salah satu praktik tambang batubara ilegal di kawasan konservasi yang masuk dalam wilayah IKN./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas para pelaku tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Keberdaan tambang ilegal di IKN ini, kata Gunhar, mencapai 4.000 hektare dan telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin di kawasan strategis nasional ini bukan sekadar pelanggaran kecil.

Baca Juga: 38 Pengusaha Pabrik Food Tray Lokal Lahir dari Program MBG Prabowo-Gibran

Melainkan katanya, merupakan kejahatan terorganisir yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Sebanyak 4.000 hektare itu bukan wilayah kecil.

Aktivitas seperti itu jelas menggunakan alat berat, bukan cangkul.

Artinya, ini bukan operasi sembunyi-sembunyi.

Maka pertanyaannya, selama ini ke mana aparat penegak hukum?” ujar Gunhar di Jakarta.

Baca Juga: Permintaan Sambungan Listrik Terjadi Lonjakan, Purbaya Optimis Ekonomi akan Pulih Cepat Akhir 2025

Menurutnya, praktik tambang ilegal di wilayah IKN tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan parah, tetapi juga merugikan masyarakat secara sosial dan ekonomi.

Ia menyoroti potensi besar penjarahan sumber daya alam, baik dari hasil kayu maupun batu bara, yang diambil tanpa kontribusi apa pun kepada kas negara.

“Bayangkan berapa juta kubik kayu yang ditebang dan berapa juta ton batubara yang digali tanpa izin.

Ini jelas bentuk penjarahan sumber daya alam dan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X