KLIKREAD.COM, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas para pelaku tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keberdaan tambang ilegal di IKN ini, kata Gunhar, mencapai 4.000 hektare dan telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin di kawasan strategis nasional ini bukan sekadar pelanggaran kecil.
Baca Juga: 38 Pengusaha Pabrik Food Tray Lokal Lahir dari Program MBG Prabowo-Gibran
Melainkan katanya, merupakan kejahatan terorganisir yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Sebanyak 4.000 hektare itu bukan wilayah kecil.
Aktivitas seperti itu jelas menggunakan alat berat, bukan cangkul.
Artinya, ini bukan operasi sembunyi-sembunyi.
Maka pertanyaannya, selama ini ke mana aparat penegak hukum?” ujar Gunhar di Jakarta.
Baca Juga: Permintaan Sambungan Listrik Terjadi Lonjakan, Purbaya Optimis Ekonomi akan Pulih Cepat Akhir 2025
Menurutnya, praktik tambang ilegal di wilayah IKN tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan parah, tetapi juga merugikan masyarakat secara sosial dan ekonomi.
Ia menyoroti potensi besar penjarahan sumber daya alam, baik dari hasil kayu maupun batu bara, yang diambil tanpa kontribusi apa pun kepada kas negara.
“Bayangkan berapa juta kubik kayu yang ditebang dan berapa juta ton batubara yang digali tanpa izin.
Ini jelas bentuk penjarahan sumber daya alam dan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan,” tambahnya.