KLIKREAD.COM, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta memindahkan terpidana kasus narkoba Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan dengan mengunakan standar ketat.
Lapas Nusakambangan merupakan tempat pemasyarakatan untuk terpidana kelas berat atau penjahat kelas kakap.
Maka dari itu saat pemindahan Ammar Zoni dirantai, diborgol, dan matanya ditutup saat hendak dibawa ke lapas Nusakambangan pada Kamis pagi 16 Oktober 2025.
Baca Juga: PKS-OP4D Dinilai Langkah Strategi Mengoptimalkan Penerimaan Negara
Hal ini mendapat reaksi dari Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni.
Ia mengaku sedih melihat video klliennya diperlakukan seperti teroris atau penjahat kelas kakap dikawal ketat petugas.
"Sedih melihat Ammar dirantai, diborgol, dan matanya ditutup.
Diperlakukan kayak Hambali yang ditangkap tentara Amerika.
Padahal ini baru dugaan, belum sidang, belum ada putusan hakim," kata Jon Mathias.
Baca Juga: Fasilitasi Lulusan Sekolah Rakyat, Mensos akan Jalin Kerjasama Perguruan Tinggi
Dia sangat menyayangkan tidak diberi tahu oleh petugas ketika Ammar Zoni akan dibawa ke Nusakambangan.
Menurut dia, pihak keluarga juga tidak ada yang diberi tahu.
Jon Mathias mengaku sempat menjenguk Ammar Zoni di Lapas Cipinang Jakarta Timur pada Rabu 15 Oktober 2025.
Baca Juga: Bertemu dengan Ahmad Sahroni, Politisi PSI Bro Ron: Beliau Senior Saya