Setelah melalui berbagai pemeriksaan dan persidangan, Majelis Hakim memutuskan vonis pada 1 Oktober 2025.
Vadel dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta terlibat dalam praktik aborsi terhadap LM.
Putusan Majelis Hakim juga memicu perbincangan mengenai perlindungan anak dan pentingnya proses hukum yang adil.
Publik menyoroti kasus ini sebagai pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga anak-anak dari tindakan yang merugikan.***