KLIKREAD.COM, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak akan membela anak buahnya yang terlibat tindak pidana korupsi.
"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi," ujar Hasan melalui keterangan tertulis, Sabtu 23 Agustus 2025.
Sementara KPK menduga mantan Wamenaker RI Immanuel Ebenezer (Noel) menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024.
Baca Juga: Begini Respon KPK, Terkait Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti Presiden Prabowo
Dari temuan awal KPK, Noel diduga juga telah menerima satu unit motor Ducati.
Dugaan pemerasan tersebut melibatkan 10 tersangka lain dan telah terjadi sejak tahun 2019.
Satu di antaranya merupakan intelektual dader atau otak kejahatan yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Baca Juga: Berdalih Aspirasi Masyarakat, Nasim Khan Klarifikasi soal Usulannya Smoking Area di Kereta Api
Ia selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022-2025.
Saat Noel memasuki mobil tahanan untuk digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jumat 22 Agutus 2025 lalu.
Ketika itu Noel sempat melontarkan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.***