nasional

Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Prada Lucky Kini Bertambah Jadi 20 Orang

Senin, 11 Agustus 2025 | 19:57 WIB
Prada Lucky Chepril Saputra Namo korban penganiayaan seniornya./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo pada Senin 11 Agustus 2025.

Total sebanyak 16 tersangka baru yang kini diproses hukum dalam kasus tersebut.

Sehingga jumlah keseluruhan tersangka dalam kasus yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia itu menjadi 20 orang.

Baca Juga: KPK Segera Telusuri Pemberi Perintah Perubahan Kuota Haji 2024

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana itu menyampaikan bahwa penambahan jumlah tersangka itu dilakukan oleh Pomdam IX/Udayana setelah melaksanakan pemeriksaan secara intensif.

Pemeriksaan intensif tersebut dilakukan oleh Subdenpom IX/1-1 Ende yang berbasis di Nusa Tenggara Timur (NTT).

”Hari ini saya sampaikan bahwa ke-16 personel yang kemarin dilanjutkan pemeriksaannya secara mendalam itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi Lebih dari Rp1 Triliun

Sehingga total kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wahyu di Mabes TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat (Jakpus).

Semula 16 prajurit itu diperiksa oleh penyidik Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai saksi dan terduga pelaku.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati alat bukti yang cukup untuk menjadikan belasan prajurit tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Abraham Samad Dipastikan Hadir Diperiksa Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Pasca menjadi tersangka, para prajurit itu bakal kembali diperiksa secara intensif untuk mengungkap peran masing-masing secara lebih terperinci.

”Seperti yang saya sampaikan 16 personel itu akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” ucap Wahyu.

Halaman:

Tags

Terkini