KPK Segera Telusuri Pemberi Perintah Perubahan Kuota Haji 2024

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 11 Agustus 2025 | 19:42 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo./net
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakuka penyidik akan menelusuri siapa yang memberi perintah perubahan kuota haji 2024.

Serta menelusuri dugaan aliran dana yang dikelola agen penyelenggara ibadah haji khusus.

“Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu.

Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi Lebih dari Rp1 Triliun

Jika ada, siapa saja pihak-pihak itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah KPK melakukan penyelidikan melalui permintaan keterangan sejumlah pihak.

Baca Juga: Abraham Samad Dipastikan Hadir Diperiksa Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Salah satunya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bertepatan Hari Pahlawan, Fadli Zon akan Umumkan Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X