Dalam aturan tersebut, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Penyidik Masih Dalami Peran Masing-Masing
“Kalau dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, lihat di situ bahwa pembagian untuk kuota haji itu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, ya seperti itu,” jelasnya.
Jika merujuk pada pembagian yang diatur undang-undang, tambahan kuota 20 ribu jamaah seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler, sementara 1.600 sisanya untuk haji khusus.
“Nah itu kalau dikaitkan dengan undang-undang,” jelas Asep.
Baca Juga: PPATK Selesaikan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Ini Hasilnya
Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan, KPK tidak hanya memandang persoalan ini dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek keadilan bagi calon jamaah haji.
“Kita bicara soal keadilan publik. Kalau alasan meminta tambahan untuk reguler.
Ya jangan sampai kemudian sebagian besar justru dinikmati pihak yang antreannya lebih singkat seperti haji khusus,” tegasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alokasi Anggaran untuk Program Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7 Triliun
Meski demikian, KPK belum bisa memastikan besaran kerugian negara dari penyimpangan kuota haji tersebut.
Lembaga antirasuah akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.***