KLIKREAD.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menyelesaikan proses analisis rekening dormant atau tidak aktif.
Hal ini telah dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.
Proses tersebut rampung pada 31 Juli 2025 dengan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Anggarkan Program Sekolah Rakyat Rp7 Triliun
“Proses di PPATK sudah selesai.
Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Agustus 2025.
Menurut PPATK, peta risiko yang disusun mengelompokkan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko.
Baca Juga: Mensos Tegaskan Pengunduran Diri 143 Guru, Tak Ganggu Pelaksanaan Sekolah Rakyat
Namun tanpa mengungkap informasi yang bersifat rahasia.
Peta ini akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan dalam mengambil langkah perlindungan terhadap nasabah.
Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant juga telah diserahkan kepada otoritas terkait.
Baca Juga: PPATK Selesaikan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Ini Hasilnya
Salah satunya, meminta pihak bank secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.
PPATK menegaskan, kebijakan penghentian sementara rekening bukanlah hukuman atau penghapusan hak.