KLIKREAD.COM, Jakrata - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mencekal Muhammad Riza Chalid tersangka lainnya bepergian keluar negeri.
Muhammad Rizal merupakan tersangka baru atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Kejagung telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dalam proses pencegahan Riza Chalid bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Viral Bocah Berpakaian Adat Menari di Atas Perahu di Riau
“Muhammad Rizal sudah dicegah dan masuk dalam daftar cekal, dan kami berkoordinasi dengan instansi terkait.
Termasuk dengan pihak Imigrasi,” ujar Muhammad Rizal, Jumat 11 Jumat 2025.
Adapun saat ini Kejagung tengah memburu keberadaan Riza Chalid yang tidak berada Indonesia dan diduga berada di Singapura.
Baca Juga: Kemen KKP Terima 5 Unit Kapal Rampasan Negara dari Kejagung RI
Dalam upaya pencarian tersebut, Harli menyebut bahwa para penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Singapura.
Terkait kemungkinan Riza Chalid akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Harli mengatakan, bahwa keputusan itu tergantung dari hasil pemanggilan Riza Chalid sebagai tersangka oleh penyidik.
“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak mengindahkan.
Baca Juga: Viral di Medsos Unggahan Video 'Indonesia Menyatakan Perang Lawan Myanmar'
Maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu.
Tapi, ‘kan, kita belum tahu.