KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg), Prasetyo Hadi mengatakan, pengenaan tarif impor dari Amerika Serikat tidak hanya untuk Indonesia namun 180 negara di dunia.
Prasetyo Hadi menegaskan, bahwa pengenaan tarif impor sebesar 32 persen dari Amerika Serikat, tidak terkait dengan bergabungnya Indonesia dalam organisasi BRICS.
Aliansi BRICS beranggotakan negara-negara berkembang dengan ekonomi besar seperti Brasil, India, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Kemendikdasmen Luncurkan Wajah Baru MPLS Ramah Menyenangkan Jauh dari Perpeloncoan
Sebelumnya Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan menambah tarif tambahan 10 persen terhadap anggota BRICS
“Kalau menurut pendapat kami sebenarnya tidak ada.
Karena itu kan kalau saudara-saudara memperhatikan kan tidak hanya berlaku untuk Indonesia juga,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kantor Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 11 Juli 2025 kemarin.
Baca Juga: Mudah Diakses Masyarakat, Kementerian ATR BPN Tinjau dan Apresiasi Kantah Virtual di Tangerang
Menteri Prasetyo mengatakan, pengenaan tarif impor atas produk Indonesia ke Amerika dilakukan sebelum Indonesia menjadi anggota BRICS.
Oleh karena itu, Menteri Prasetyo meyakini pengenaan tarif 32 persen, tidak ada ketentuan dengan KTT BRICS yang berlangsung di Rio De Janeiro pada 6 Juli 2025.
“Pengenaan tarif 32% itu pun kan jauh-jauh hari sebelum kita dinyatakan menjadi anggota penuh BRICS.
Saya pikir tidak ada secara rinci,” tegasnya.
Baca Juga: Kementerian ATR BPN Terima Pagu Indikatif APBN 2026 Hampir Capai Rp 12 Miliar
Pemerintah Indonesia berupaya untuk melobi Pemerintah Amerika Serikat agar menurunkan tarif impor.