KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas tangani indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Hal tersebut di karenakan kawasan ini merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK).
Selain itu, pengawasan ini juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Klaim Pertambangan Raja Ampat Sesuai Undang-Undang
Aturan tersebut tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik.
Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari laman rri.co.id, Senin 9 Juni 2025.
Baca Juga: Keberadaan Koperasi Merah Putih Diyakini Presiden RI Tak Mematikan BUMDes
Hanif mengatakan, Raja Ampat merupakan kawasan yang sangat istimewa.
Lautannya merupakan pusat dari segitiga karang dunia dengan lebih dari 553 spesies karang (75% dari seluruh spesies dunia).
Lalu 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska, ddarat terdapat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik). Lalu 47 spesies mamalia (1 endemik) dan 274 spesies burung (6 endemik).
"Potensi wisata alamnya luar biasa dan telah menjadi tujuan wisata kelas dunia.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat," ucap Hanif.