KLH telah melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan.
Yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. PT GN.
Perusahaan tersebut berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil.
Baca Juga: Sultan Andara Raffi Ahmad Beli 22 Sapi dan 90 Domba di Idul Adha Tahun Ini
Sementara PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo.
Disana ditemukan adanya pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam.
KLH akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.
Baca Juga: Hercules Jadi Pilihan Prabowo untuk Kurban di Momen Idul Adha
"PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi.
Izin lingkungan akan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan," ujar Hanif.
PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.
KLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Baca Juga: Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp 1 Triliun
Dimanamenempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas.
Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Artikel Terkait
Mantan Presiden RI Jokowi Alami Alergi Kulit Usai dari Vatikan, Begini Kondisinya
Presiden Prabowo Subianto Salat Idul Adha 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal Jakarta
Skuad Garuda Menang 1-0 atas China, Presiden Prabowo Saksikan Langsung Kemenangan Krusial di GBK
Cabuli Pelajar di Bintan Berulang Kali, Pria Hidung Belang Berhasil Diringkus Polisi di Batam
Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp 1 Triliun
Hercules Jadi Pilihan Prabowo untuk Kurban di Momen Idul Adha
Sultan Andara Raffi Ahmad Beli 22 Sapi dan 90 Domba di Idul Adha Tahun Ini
Dinilai Merusak Lingkungan, Komisi IV DPR RI Desak Pemerintah Cabut IUP Lima Perusahaan Tambang di Kawasan Raja Ampat
Keberadaan Koperasi Merah Putih Diyakini Presiden RI Tak Mematikan BUMDes
Bahlil Lahadalia Klaim Pertambangan Raja Ampat Sesuai Undang-Undang