KLH Ambil Langkah Tegas Tangani Kerusakan Lingkungan Raja Ampat Akibat Pertambangan Nikel

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 9 Juni 2025 | 19:30 WIB
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Humas KLH)
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Humas KLH)

KLH telah melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan.

Yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. PT GN.

Perusahaan tersebut berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil.

Baca Juga: Sultan Andara Raffi Ahmad Beli 22 Sapi dan 90 Domba di Idul Adha Tahun Ini

Sementara PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo.

Disana ditemukan adanya pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam.

KLH akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.

Baca Juga: Hercules Jadi Pilihan Prabowo untuk Kurban di Momen Idul Adha

"PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi.

Izin lingkungan akan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan," ujar Hanif.

PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.

KLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Baca Juga: Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp 1 Triliun

Dimanamenempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas.

Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X