KLH Ambil Langkah Tegas Tangani Kerusakan Lingkungan Raja Ampat Akibat Pertambangan Nikel

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 9 Juni 2025 | 19:30 WIB
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Humas KLH)
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Humas KLH)



KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas tangani indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.

Hal tersebut di karenakan kawasan ini merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK).

Selain itu, pengawasan ini juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Klaim Pertambangan Raja Ampat Sesuai Undang-Undang

Aturan tersebut tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.

“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik.

Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari laman rri.co.id, Senin 9 Juni 2025.

Baca Juga: Keberadaan Koperasi Merah Putih Diyakini Presiden RI Tak Mematikan BUMDes

Hanif mengatakan, Raja Ampat merupakan kawasan yang sangat istimewa.

Lautannya merupakan pusat dari segitiga karang dunia dengan lebih dari 553 spesies karang (75% dari seluruh spesies dunia).

Lalu 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska, ddarat terdapat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik). Lalu 47 spesies mamalia (1 endemik) dan 274 spesies burung (6 endemik).

Baca Juga: Dinilai Merusak Lingkungan, Komisi IV DPR RI Desak Pemerintah Cabut IUP Lima Perusahaan Tambang di Kawasan Raja Ampat

"Potensi wisata alamnya luar biasa dan telah menjadi tujuan wisata kelas dunia.

Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat," ucap Hanif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X