Apakah ini pidana? Harus dilihat dari sisi psikologi, bukan langsung kriminalisasi,” tegasnya.
Rocky juga menyoroti perbedaan antara kritik politik dan penghinaan personal.
Ia menilai perlu ada tafsir yang bijak sebelum menyimpulkan bahwa sebuah meme merupakan delik hukum.
Baca Juga: Guna Nambah Objek Penerimaan Negara, Anggota DPR Usulkan Legalisasi Kasino
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi ITB dengan inisial SSS ditangkap oleh Bareskrim karena mengunggah meme.
Meme tersebut menampilkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto berciuman.***