KLIKREAD.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penyitaan ini bagian dari penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023 yang menyeret RK.
"Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip ccnindonesia.com, Sabtu 12 April 2025.
Baca Juga: Kadispora Tanjungpinang Buka Kejuaraan IMOOGI Taekwondo Antar Pelajar 2025
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik tersebut.
Sementara itu, Asep tak menjelaskan detail terkait penyitaan sepeda motor dari rumah RK.
"Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek," ujarnya seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.
Baca Juga: Berharap Skema Opsen Pajak Kendaraan Bisa Mendorong Peningkatan PAD Kota Tanjungpinang
Sebelumnya, KPK pada Senin, 10 Maret 2025, menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR).
Dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S).