Terungkap Fakta Modus Pelaku Tempelkan Stiker QRIS Palsu di Masjid dan Pasar, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Rabu, 12 April 2023 | 02:55 WIB
Terancam hukuman 5 tahun penjara, berikut fakta modus pelaku tempelkan stiker QRIS palsu di masjid, bank dan pasar. (PMJNews)
Terancam hukuman 5 tahun penjara, berikut fakta modus pelaku tempelkan stiker QRIS palsu di masjid, bank dan pasar. (PMJNews)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X