Terungkap Fakta Modus Pelaku Tempelkan Stiker QRIS Palsu di Masjid dan Pasar, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Rabu, 12 April 2023 | 02:55 WIB
Terancam hukuman 5 tahun penjara, berikut fakta modus pelaku tempelkan stiker QRIS palsu di masjid, bank dan pasar. (PMJNews)
Terancam hukuman 5 tahun penjara, berikut fakta modus pelaku tempelkan stiker QRIS palsu di masjid, bank dan pasar. (PMJNews)

KLIKREAD.COM- Polisi mengungkap modus pelaku tempelkan stiker QRIS palsu, di sejumlah tempat, baik itu masjid hingga tempat umum lain seperti bank maupun pasar.

Kasus penipuan dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah tempat, salah satunya masjid itu diungkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut bahwa pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu di sejumlah tempat.

“Nah bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri,” ujar Auliansyah dilansir dari PMJ News, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Loker Terbaru PT Yakult Indonesia Persada Posisi Sales Driver Penempatan Tegal Jawa Tengah untuk Lulusan SMA!

Lebih anjut, kata Auliansyah, cara pertama pelaku melakukan aksinya yakni dengan meniban atau ditempel di atas stiker QRIS yang sudah ada.

“Jadi kalau ada ini ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan bahwa pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong.

“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS  yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada,” ucapnya.

Baca Juga: Ayo Merapat! PT Yakult Indonesia Persada Buka Loker Terbaru Center Coordinator Area Manado Sulawesi Utara

“atau menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,” sambungnya.

Turut disita dari tersangka barang bukti berupa sejumlah stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka.

“Pada yang bersangkutan sudah kita lakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.***

Baca Juga: DP Honda Scoopy Prestige Green Rp3 Juta, Miliki Segera Skuter Matic Retro ala Vespa tapi Jangan Buat Flexing!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X