Klikread.com - Agnes Gracia yang sudah ditetapkan sebagai pelaku akan menjalani penahanan 7 hari ke depan.
Penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Latumahina yang melibatkan Agnes Gracia.
Agnes Gracia menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Latumahina yang dilakukan tersangka Mario Dandy.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Sejumlah Pasar di Tanah Air Alami Kenaikan Harga Jelang Ramadhan 2023
Pihak dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga turut serta untuk memastikan agar hak-hak AG sebagai anak terpenuhi selama menjalani penahanan.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ujar Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, dikutip dari PMJ pada Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Warna Honda BeAT 2023 Makin Menarik, Harga Naik Tipis, Tetep Bikin Penasaran
“Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” sambungnya.
Atwirlany menuturkan, pihaknya juga memastikan hak AG terpenuhi seperti memberikan pendampingan dari orang tua AG maupun wali.
Lebih lanjut, ia juga mendukung penuh langkah-langkah dari Polda Metro Jaya dalam proses penanganan hukum dan pengusutan kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Yamaha Grand Filano Ketar-ketir, Honda Stylo Siap Adu Gaya di Segmen Skutik Retro
“Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012,” jelasnya.
Selain itu, aksel, Dwi Elyana Susanti menambahkan pihaknya juga mendampingi AG saat proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ini bertujuan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses dari pra-ajudikasi sampai dengan pasca-ajudikasi dan juga bimbingan lanjutan,” ucap Dwi Elyana.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Akhirnya AG Alias Agnes Gracia Pacar Mario Dandy Ditangkap dan Ditahan
Menyusul Mario Dandy, AG Alias Agnes Gracia Resmi Ditangkap dan Ditahan Setelah 6 Jam Diperiksa
Setelah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Agnes Gracia Ditahan Hingga Sepekan ke Depan
Agnes Gracia Ditahan di LPSK, Ini Pertimbangan Penyidik
Mario Dandy dan Agnes Gracia Bakal Berjumpa di Satu Tempat, Rekonstruksi Kasus Penganiayaan