Klikread.com - Kemarin (8/3) Agnes Gracia dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, setelahnya dilakukan penahanan hingga tujuh hari ke depan di LPSK.
Penahan dilakukan terhadap Agnes Gracia di LPSK tentu saja masih terkait dengan kasus penganiayaan yang melibatkan AG.
Agnes Gracia yang berstatus anak berkonflik dengan hukum atau pelaku resmi menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca Juga: Warna Honda BeAT 2023 Makin Menarik, Harga Naik Tipis, Tetep Bikin Penasaran
Penahanan terhadap pelaku anak AG tersebut memiliki beberapa pertimbangan, seperti pertimbangan secara objektif dan juga subjektif.
“Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif, dan subjektif. Jadi (pertimbangan) objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Sejumlah Pasar di Tanah Air Alami Kenaikan Harga Jelang Ramadhan 2023
Baca Juga: Cara Simple Ciptakan Buka Puasa Seger dengan Resep takjil Ramadhan Es Kuwut Melon
"Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana,” ungkap Hengki.
Selain itu, penahanan terhadap pelaku anak AG diputuskan oleh penyidik dan mitra di LPKS juga terdapat pertimbangan lain.
“Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan dan lain sebagainya, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Ngakunya Minta Mario Dandy Berhenti Aniaya David Latumahina, Nyatanya Agnes Gracia Tak Sedih Apalagi Menolong
Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Penganiayaan, Agnes Gracia Didampingi Bapas dan Kemen PPPA
BREAKING NEWS! Akhirnya AG Alias Agnes Gracia Pacar Mario Dandy Ditangkap dan Ditahan
Menyusul Mario Dandy, AG Alias Agnes Gracia Resmi Ditangkap dan Ditahan Setelah 6 Jam Diperiksa
Setelah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Agnes Gracia Ditahan Hingga Sepekan ke Depan