KLIKREAD.COM- Salah seorang mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya bernama Mario Dandy Satrio (20) belakangan santer diberitakan terkait kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak.
Menanggapi ramainya kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak yang dilakukan oleh Mario Dandy, Universitas Prasetiya Mulya membuat kebijakan dengan mengeluarkan tersangka dari kampus.
Kabar dikeluarkannya Mario Dandy tersebut sesuai dengan keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram Universitas Prasetiya Mulya yang ditandatangani oleh rektornya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis keterangan tersebut, Jumat (24/2/2023).
Selain itu, pihak kampus juga mengecam keras kasus tindak kekerasan tersebut dan menilai bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar kode etik maupun peraturan.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa,” jelasnya.
Lebih lanjut, seluruh pihak kampus turut prihatin atas kasus tersebut dan juga mendoakan kesembuhan korban.
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Penganiayaan! Terlibat Cekcok Saat Kalah Balap Liar, Pria di Tangerang Dianiaya Lawannya Menggunakan Cerulit
WADUH! Sindikat Pemalsuan Mata Uang Asing Dibekuk Polisi, Palsukan Dolar Amerika Serikat Senilai Rp3 Miliar
Viral di Medsos Oknum Debt Collector yang Maki Polisi, Satu Orang Pelaku Dibekuk di Pulau Saparua Maluku
Lagi Viral di Medsos! Debt Collector Perampas Mobil Selebgram Kabur Usai Maki Polisi, Empat Orang Masih Buron
NGERI! Tak Hanya Rampas Mobil dan Maki Polisi, Oknum Debt Collector Ancam Bunuh Sopir Selebgram Clara Shinta