Penganiayaan! Terlibat Cekcok Saat Kalah Balap Liar, Pria di Tangerang Dianiaya Lawannya Menggunakan Cerulit

photo author
Tim Klik Read 02, Klik Read
- Senin, 23 Januari 2023 | 07:30 WIB
Ilustrasi: Lantaran cekcok usai balap liar, pria di Tangerang dianiaya lawannya. (Ist.)
Ilustrasi: Lantaran cekcok usai balap liar, pria di Tangerang dianiaya lawannya. (Ist.)

KLIKREAD.COM- Terjadi penganiayaan seorang pria seusai terlibat cekcok dengan sejumlah orang menggunakan senjata tajam di Kota Tangerang.

Penganiayaan terhadap korban berinisial N (36) tersebut terjadi usai cekcok saat korban kalah dalam balap liar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menuturkan bahwa aksi pengeroyokan itu berawal saat geng balap liar ini menggelar balapan pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Satu Narapidana Bebas, Kemenkumham Beri Remisi Khusus Imlek kepada 26 Narapidana, Kalimantan Barat Terbanyak!

"Salah satu dari pelaku menang dalam balapan liar yang digelar tersebut. namun, korban tidak terima dan terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban," jelas Zain Dwi Nugroho dilansir dari PMJ News.

Zain menyebutkan, pelaku yang merasa tidak senang dengan perkataan korban kembali datang dengan membawa teman-temannya sekitar pukul 04.00 WIB.

Tak hanya itu, lanjut Zain, korban diserang secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat pengeroyokan tersebut, N mengalami luka serius pada bagian pinggul, jari kelingking, dan tangan sebelah kanan.

Baca Juga: Gaji Rp8,5 Juta! Loker Server dan Network Admin di PT Divatel Pratama Area Jakarta Selatan, Yuk Lekas Melamar!

"Korban pun dibawa RS Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.

Saat mendapat laporan pengeroyokan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci kemudian mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Polisi kemudaian mengidentifikasi dan menangkap para pelaku beserta tiga bilah celurit sebagai barang bukti.

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pembacokan, yakni berinisial DA (24), AY (20), dan AL (24). Sementara, satu orang masih dilakukan pencarian," tuturnya.

Baca Juga: Gerak Cepat! Diduga Simpatisan ISIS, Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Satu Terduga Teroris di Yogyakarta

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.***

Baca Juga: Info Ibadah Haji! Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Naik Rp69 Juta, Begini PenjelasanSelengkapnya Berikut Ini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X