KLIKREAD.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan penggunaan masker di luar ruangan sudah tidak diwajibkan.
Kewajiban penggunaan masker di luar ruangan dicabut oleh Presiden Jokowi seiring dicabutnya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pernyataan tidak diwajibkannya penggunaan masker di luar ruangan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Di luar ruangan itu sudah tidak wajib pakai masker, tetapi di dalam ruangan kalau ada yang pakai masker juga diperbolehkan demi kesehatan," kata Jokowi dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/2/2023).
Sebelumnya, kebijakan penggunaan masker memang digencarkan saat pandemi Covid-19. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Corona melalui cairan droplet yang keluar dari mulut dan hidung.
Namun, setelah PPKM dicabut pada akhir tahun lalu penggunaan masker sudah tidak menjadi kewajiban. Pemerintah menilai saat ini kasus Covid-19 di Indonesia telah terkandali.
"Saya ingin mengingatkan kembali bahwa PPKM telah dicabut di akhir 2022 yang lalu. Jadi, kalau tadi Pak Gubernur Kaltim menyampaikan yang pakai masker itu dianggap agak sakit, nggak salah, Pak Gub, nggak salah, karena PPKM memang sudah dicabut," terangnya.***
Artikel Terkait
Ledakan Petasan di Blitar Hancurkan 25 Rumah Warga, Pembuat Petasan Ikut Tewas Bersama Anaknya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Meminta Jajarannya Menindak Tindakan Premanisme Para Debt Collector
Hadirkan 8 Saksi, Polri Gelar Sidang Etik untuk Bharada E Hari Ini
Berkekuatan Hukum Tetap! Bharada E Divonis 1,5 Tahun, JPU Tidak Lakukan Banding
Viral di Medsos Oknum Debt Collector yang Maki Polisi, Satu Orang Pelaku Dibekuk di Pulau Saparua Maluku