Berkekuatan Hukum Tetap! Bharada E Divonis 1,5 Tahun, JPU Tidak Lakukan Banding

photo author
Tim Klik Read 02, Klik Read
- Kamis, 23 Februari 2023 | 11:37 WIB
Bharada E divonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Ist)
Bharada E divonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Ist)

KLIKREAD.COM- Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan atas vonis 1,5 tahun majelis terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Vonis Bharada E sudah inkracht per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023), dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Loker Terbaru Admin Umum di PT Laysander Technology Penempatan Tangerang Banten, Lulusan D-3 Segera Melamar!

Lebih lanjut, Djuyamto menuturkan, ketetapan hukuman tersebut karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.

Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya.

Diketahui sebelumnya, keputusan tetap atau inkracht terkait vonis 1,5 terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E oleh majelis hakim akan ditentukan malam ini.

Baca Juga: Loker Terbaru Jakarta, PT Anugerah Sakti Lestari Buka Lowongan Kerja Staf Administrasi, Lulusan SMA Merapat!

Djuyamto mengatakan bahwa jika pihak dari Kejaksaan memiliki waktu 7 hari setelah vonis dijatuhkan untuk memberikan tanggapannya dalam menentukan proses selanjutnya.

“Sesuai ketentuan, masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

Vonis 1,5 tahun Bharada E akan berlaku inkracht, lanjut Djuyamto, jika dari pihak terdakwa tidak mengajukan banding hingga tengah malam hari ini.

“Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maka putusan tersebut inkracht,” jelasnya.***

Baca Juga: Ramaikan Indonesia International Motor Show, Mobil Listrik Esemka Bima EV Tampil Gemilang pada Ajang IIMS 2023

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X