Usai Vonis, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kalau Putri Candrawathi Punya Birahi Kepada Brigadir J

photo author
Adi Prasatyo, Klik Read
- Rabu, 15 Februari 2023 | 15:04 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan setelah vonis Putri Candrwathi, bahwa istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut memiliki nafsu birahi kepada almarhum Brigadir J (IST)
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan setelah vonis Putri Candrwathi, bahwa istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut memiliki nafsu birahi kepada almarhum Brigadir J (IST)

KLIKREAD.COM - Siapa yang tak mengenal Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Joshua yang selau vokal ketika penanganan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Jendral Polisi Ferdy Sambo.

Semenjak awal kasus ini mencuat, Kamaruddin Simanjuntak langsung dipercaya sebagai pengacara Keluarga Brigadir J, Ia selalu mengungkapkan keanehan atas dakwaan yang di terima korban Brigadir J, yang dituduh hendak memperkosa Putri Istri Sambo.

Semenjak itulah kasus Ferdy Sambo semakin terbuka hingga akhirnya vonis oleh majelis hakim menetapkan bahwa Sambo dan anak buahnya telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Status Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dan baru-baru ini, usai ikut saksikan vonis hukuman Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara dari keluarga Brigadir Joshua, kembali mengungkapkan komentar pedas tentang prilaku Putri Candrawathi, yang menurut dirinya telah memancarkan pancaran seksual yang tinggi kepada Joshua saat itu, namun Joshua tidak mau melayaninya.

“Dari awal sudah saya katakan menghina itu tidak ada, bahwa PC lah yang birahi, tidak dilayani oleh Joshua,” ujar Kamaruddin kepada sekretaris sekretaris di birahi Vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Loker Terbaru Android App Developer di Korindo Group Area Jakarta Selatan, Mantapkan Keyakinanmu untuk Gabung!

Komarudin Simanjuntak juga menambahkan, bahwa secara logika tidak mungkin seorang bawahan berani melalukan tindak tidak senonoh kepada majikanya. “Mana mungkin Yosua masuk bilang 'bu permisi saya izin perkosa' mana mungkin sudah,” ucap Kamaruddin.

Beberapa hari lalu, Hakim telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Loker Terbaru Semarang Nih di PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk untuk Lulusan S1 Semua Jurusan

Selain itu, Ferdy Sambo juga menemukan bukti melakukan penyelidikan penyidikan atau penyidikan pengadilan terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo selaku Jendral Polisi, bersama anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X