Status Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

photo author
Indra Agustian, Klik Read
- Rabu, 15 Februari 2023 | 14:32 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer di vonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, namun hukuman ringan diberikan setelah status Justice Collaborator dikabulkan oleh Hakim PN Jaksel (Dok. PMJ News)
Bharada E atau Richard Eliezer di vonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, namun hukuman ringan diberikan setelah status Justice Collaborator dikabulkan oleh Hakim PN Jaksel (Dok. PMJ News)

KLIKREAD.COM - Status Justice Collaborator Dikabulkan, Richard Eliezer alias Bharada E resmi dijatuhi hukuman penjara 1,6 tahun atas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini berdasarkan dengan vonis yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Ia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Bharada E Tersenyum Lebar

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tambah Hakim Wahyu.

Baca Juga: Loker Terbaru Cilegon di PT Kimia Farma Apotek, Tersedia 2 Posisi, Lamar Sekarang, Lusa Pendaftaran Ditutup!

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis ini pada kenyataannya jauh lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun lamanya.

Baca Juga: INFO BAGUS! Loker Terbaru Penempatan Wilayah Jawa Tengah di Danone Indonesia, Klaten dan Yogyakarta

Sebelum itu, jaksa dalam tuntutannya menyebut Richard Eliezer alias Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" ujar jaksa saat membacakan tuntutan di sidang.

Baca Juga: Usai Divonis dengan Hukuman Mati, Putri Sulung Ferdy Sambo Bagikan Momen Masa Kecil dengan Ayahnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X