Usai Divonis dengan Hukuman Mati, Putri Sulung Ferdy Sambo Bagikan Momen Masa Kecil dengan Ayahnya

photo author
Adi Prasatyo, Klik Read
- Rabu, 15 Februari 2023 | 11:43 WIB
Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, putri sulung bagikan momen masa kecil dengan ayahnya. (Gorajuara: Instagram @trisha_eungelica)
Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, putri sulung bagikan momen masa kecil dengan ayahnya. (Gorajuara: Instagram @trisha_eungelica)

KLIKREAD.COM- Setelah divonis jalani hukuman mati atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini mengaku pasrah.

Putri sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Ardyadana pun turut membagikan video masa kecil yang menyiratkan kesedihan dirinya kepada para netizen.

Melalui Instagram @trisha_eungelica, Trisha, putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mengunggah video masa kecilnya.

Baca Juga: Lansia ODGJ di Depok Meninggal Viral di Instagram, Miliki Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Jual Botol Bekas

Dalam video tersebut, memperlihatkan Ferdy Sambo yang sedang menggendong dirinya di dalam mobil dengan iringan lagu Gugur Bunga, layaknya seorang pahlawan yang gugur di medan perang.

"No words describe you daddy." dalam captionnya.

Trisha Eungelica Ardyadana sendiri adalah putri sulung dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang dilahirkan tahun 2001, ia kini tercatat sebagai mahasiswa kedokteran tingkat akhir di Universitas Trisakti.

Baca Juga: Loker Terbaru Jakarta Selatan Staf Administrasi Perizinan di Korindo Group, Yuk Berjuang Sekuat Tenaga!

Sementara kabar terkini Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dihukum mati karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan kekuasaannya selaku kadivpropam.

Adapun, Putri Candrawati kini telah resmi divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ikut terbukti merencanakan pembunuhan.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Memberi Ampunanan Kepada Bharada E dan Berharap yang Terbaik, Namun Sambo Tidak!

Vonis yang diberikan oleh hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yang keduanya masing-masing diajukan mendapat hukuman seumur hidup untuk Sambo dan 8 tahun penjara untuk istrinya.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X