Status Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

photo author
Indra Agustian, Klik Read
- Rabu, 15 Februari 2023 | 14:32 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer di vonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, namun hukuman ringan diberikan setelah status Justice Collaborator dikabulkan oleh Hakim PN Jaksel (Dok. PMJ News)
Bharada E atau Richard Eliezer di vonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, namun hukuman ringan diberikan setelah status Justice Collaborator dikabulkan oleh Hakim PN Jaksel (Dok. PMJ News)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," tambahnya.

Hal yang menjadi pertimbangan hakim atas lebih ringannya vonis yang dijatuhkan dari tuntutan JPU adalah status Justice Collaborator yang sebelumnya telah diajukan oleh pihak Kuasa Hukumnya pada Agustus 2022 lalu.

Selain itu, pihak keluarga dari almarhum Brigadir J telah memaafkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Bharada E.

Baca Juga: LATIHAN SOAL UTBK SNBT 2023! Tes Penalaran Matematika Terbaru, Yuks Semangat Para Pejuang PTN

Mendengar vonis yang dibacakan oleh hakim, sontak seluruh hadirin yang berada di lokasi penuh dengan gemuruh sukacita.

Karena bagi mereka, walaupun Eliezer terlibat secara langsung dalam kejadian, nyatanya ia tidak bergerak atas kemauannya sendiri.

Ia dinilai hanya seorang anggota yang dipaksa untuk selalu menuruti perintah dari atasannya.

Baca Juga: Vespa Sprint Kemahalan, Kamu Bisa Beli Skutik Ini, Aroma Desain Retro Khas Eropa

Yang dalam hal ini, Ferdy Sambo diketahui sebagai dalang di balik kejadian ini.
Sebelum Richard Eliezer, Pengadilan Negeri telah memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya.

Yang diantaranya, Ferdy Sambo divonis Hukuman mati, Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X