Klikread.com - Dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1,6 tahun di pengadilan.
Ini artinya Bharada E masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan karirnya sebagai polisi.
Terkait permasalahan yang menimpa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mengambil sikap dengan jalani sidang kode etik.
Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Seperti yang diketahui, ia merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam. Tetapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari rri.co.id.
Ahmad menyebut, dalam sidang etik ini nantinya akan dihadirkan delapan saksi. Dia menjelaskan, sidang etik Bharada E akan dijalankan oleh satu ketua sidang, satu wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang.
Meski demikian, ia belum menerangkan soal identitas orang yang akan memimpin sidang etik tersebut. Ahmad menyebut dalam sidang etik ini juga akan dihadiri sejumpah pihak.
Mulai dari Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto hingga Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Ahmad memastikan, masyarakat akan diberitahu hasil dari sidang etik Bharada E.
Baca Juga: Bukan Karena Terhalang Restu Orang Tua, Ini Penyebab Thariq Halilintar Putus dengan Fuji
Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan sang istri Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya, ajudan Sambo Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo, Lebih Banyak Menjawab Tidak Tahu Pada Sidang Ketiga Terdakwa Bharada E
Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Hari ini Mempertemukan Bharada E dengan Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
Ibunda Brigadir J Memberi Ampunanan Kepada Bharada E dan Berharap yang Terbaik, Namun Sambo Tidak!
Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Bharada E Tersenyum Lebar
Usai Vonis Bharada E, Adik Brigadir J, Memberi Respon yang Berbeda dari Bibinya: Kejujuran Berbuah Manis