Hadirkan 8 Saksi, Polri Gelar Sidang Etik untuk Bharada E Hari Ini

photo author
Agus Jimmy, Klik Read
- Rabu, 22 Februari 2023 | 14:31 WIB
 Bharada E menggunakan seragam lengkap Polri siap menjalain sidang kode etik (Tangkapan layar Breaking News Kompas TV)
Bharada E menggunakan seragam lengkap Polri siap menjalain sidang kode etik (Tangkapan layar Breaking News Kompas TV)

Klikread.com - Dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1,6 tahun di pengadilan.

Ini artinya Bharada E masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan karirnya sebagai polisi.

Terkait permasalahan yang menimpa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mengambil sikap dengan jalani sidang kode etik.

Baca Juga: Lulusan D-3 Merapat! Loker Terbaru Jakarta Utara Admin Finance di PT Wahana Solarhat Sejahtera, Yuk Bisa Yuk!

Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Seperti yang diketahui, ia merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam. Tetapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari rri.co.id.

Baca Juga: DOWNLOAD SOAL BARU! Soal UTBK SNBT 2023 Tes Potensi Skolastik atau TPS Buat Berlatih Soal Para Pejuang PTN

Ahmad menyebut, dalam sidang etik ini nantinya akan dihadirkan delapan saksi. Dia menjelaskan, sidang etik Bharada E akan dijalankan oleh satu ketua sidang, satu wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang.

Meski demikian, ia belum menerangkan soal identitas orang yang akan memimpin sidang etik tersebut. Ahmad menyebut dalam sidang etik ini juga akan dihadiri sejumpah pihak.

Mulai dari Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto hingga Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Ahmad memastikan, masyarakat akan diberitahu hasil dari sidang etik Bharada E.

Baca Juga: Bukan Karena Terhalang Restu Orang Tua, Ini Penyebab Thariq Halilintar Putus dengan Fuji

Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan sang istri Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Selanjutnya, ajudan Sambo Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Jimmy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X