Kabar Baik Buat Korban Trading Binomo, Status Aset Indra Kenz yang Disita Dikembalikan kepada Para Korban!

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Kamis, 12 Januari 2023 | 20:15 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan perubahan status aset Indra Kenz menjadi kabar gembira bagi para korban trading Binomo. (Istimewa)
Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan perubahan status aset Indra Kenz menjadi kabar gembira bagi para korban trading Binomo. (Istimewa)

Baca Juga: Loker Mekanik di Honda, Penempatan PT Parama Sutera Autotren Tangerang Banten, Kirim Lamaranmu Sekarang Juga!

8. 1 (satu) unit kendaraan merk Ferrari type California AT model sedan, tahun pembuatan 2012;

9. Uang sejumlah Rp639.590.000 (ratusan juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma;

10. Uang sejumlah Rp275.500.000 (ratusan juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma;

11. Uang sejumlah Rp9.970.000 (juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma;

12. Uang tunai sebesar Rp50.000.000 (puluhan juta);

13. Uang tunai sebesar Rp106.000.000 (ratusan juta) di akun PT Kursus Trading Indonesia;

14. Uang tunai sebesar Rp214,311,103 (ratusan juta) dalam akun Indra Kesuma pada crypto marketplace Indodax;

Baca Juga: Meresahkan! Polisi Ringkus Pencongkel Mesin ATM Bank Mandiri di Jakarta Barat, Pelaku Positif Konsumsi Narkoba

15.Uang tunai sebesar Rp350.000.000 (ratusan juta);

16. Uang sejumlah Rp200.000.000 (ratusan juta) dari General Manager PT Digitasl Solusindo Pratama (Koala First);

17. Uang sejumlah Rp194,376,657 (ratusan juta) terhadap uang milik PT Bintang Kanis Gemilang atas nama PT Intrajasa Teknosolusi;

18. Uang sejumlah Rp296.460.767 (ratusan juta) terhadap uang milik PT Beta Akses Vouchers atas nama PT Dhasastra Moneytransfer;

19. Uang senilai Rp757,877,920 (ratusan juta) yang berada dalam akun di PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Nathania Kesuma;

Baca Juga: Sidang Perintangan Penyidikan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Hadirkan Saksi Ahli dan Mahkota

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X