Sidang Perintangan Penyidikan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Hadirkan Saksi Ahli dan Mahkota

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Kamis, 12 Januari 2023 | 12:00 WIB
Hari Ini, sidang perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (harianterbitcom)
Hari Ini, sidang perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (harianterbitcom)

KLIKREAD.COM- Sidang lanjutan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar Kamis (12/1/2023).

Adapun agenda dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, yaitu pemeriksaan saksi ahli dan mahkota.

Ragahdo Yosodiningrat, kuasa hukum kedua terdakwa, menuturkan bahwa rencananya terdapat 3 ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kerusuhan Pasca Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anggota untuk Tindak Tegas Oknum!

“Ahli pidana, ITE, Labfor (Laboratorium Forensik),” ujar Ragahdo dilansir dari PMJ News, Kamis (12/1/2023).

Adapun terdakwa lain dalam perkara tersebut, Arif Rachman Arifin (AR) dan Baiquni Wibowo (BW), juga akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Junaedi Saibih, kuasa hukum kedua terdakwa, menjelaskan bahwa saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan, yakni saksi ahli dan saksi mahkota.

Saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang terdakwa Arif Rachman ialah Effendy Saragih yang merupakan  ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti.

Baca Juga: Lukas Enembe Dirawat, KPK Ungkap Perkembangan Kasus Penerima Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua Hari Ini

Sementara sidang terdakwa Baiquni Wibowo akan menghadirkan ahli dan saksi mahkota, terdakwa Chuck Putranto.

“Untuk AR, dalam sidang lalu tidak jadi dihadirkan ahli hukum pidana. Untuk BW Ahli pidana IETE dan CP sebagai mahkota,” kata Junaedi.

Dalam perkara tersebut, sebanyak tujuh orang menjadi terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: GENERASI Z KEPOIN YUK! Honda Luncurkan 3 Model Motor Listrik Baru dengan Tampilan Menawan yang Dapat Digowes!

Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Baca Juga: Tahun Baru Motor Baru! Motor Listrik Trail VMX 08 Bisa Tempuh Jarak 270 Km Satu Kali Charge, Bobot Hanya 50 Kg

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X