Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Hari ini 10 Saksi Anggota Polri Dihadirkan di PN Jakarta Selatan

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Senin, 21 November 2022 | 10:10 WIB
Sepuluh orang saksi anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J direncanakan hadir di PN Jakarta Selatan hari ini. (YouTube/ facebook)
Sepuluh orang saksi anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J direncanakan hadir di PN Jakarta Selatan hari ini. (YouTube/ facebook)

KLIKREAD- Setelah seminggu sebelumnya ditunda, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan hari ini, Senin 21 November 2022, kembali melanjutkan persidangan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Para saksi akan dihadirkan di PN Jakarta Selatan dalam persidangan lanjutan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan juga Kuat Ma’aruf terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Irwan Irawan selaku penasihat hukum Kuat Ma’ruf menyebut, persidangan di PN Jakarta Selatan hari ini rencanya menghadirkan 10 orang saksi yang merupakan anggota Polri, yang juga menjadi saksi dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: PT Bank Central Asia Tbk Buka Loker Data Center System Operator, Info Lowongan Kerja BCA November 2022 Jakarta

“(Saksi) dari pihak kepolisian, (mereka) saksi juga di kasus obstruction of justice,” ujar Irwan dalam keterangannya hari ini.

Kesepuluh orang saksi anggota Polri yang direncanakan hadir di PN Jakarta Selatan tersebut, yaitu sebagai berikut:

1. Susanto Haris
2. Ridwan Rhekynellson Soplanit
3. Rifaizal Samual
4. Arsyad Daiva Gunawan
5. Martin Gabe Sahata
6. Sullap Abo
7. Danu Fajar Subekti
8. Reinhard Reagend Mandey
9. Teddy Rohendi
10. Endra Budi Argana.***

Baca Juga: Loker BCA November 2022 Jakarta, PT Bank Central Asia Tbk Buka Lowongan Kerja Program Permagangan Bakti

Baca Juga: Review HP Smartphone Samsung Galaxy Z Flip, Layar yang Memukau dengan Teknologi Engsel Tersembunyi

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X