Menurutnya, aturan tersebut memang menyebutkan bahwa seharusnya tidak ada lagi pegawai honorer setelah tahun 2024.
Namun ketentuan itu berlaku secara umum untuk seluruh pegawai non-ASN, bukan hanya guru.
“Aturan kami itu menyebutkan begini, tolong dipahami ya supaya pertanyaan nggak terus berulang ya.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Jokowi Makin Kuat Setelah Tak Lagi Menjabat Presiden
Pertama Undang-Undang 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa harusnya per tahun 2024 itu tidak ada lagi pegawai honorer.
Istilah yang dipakai non-ASN, ini nggak hanya untuk guru ya, semuanya, tolong dipahami untuk semuanya,” lanjut Mu’ti lagi.***
Artikel Terkait
Selebgram Asal Brunei Diringkus Polisi Aniaya Rekan di Kawasan Blok M hingga Tewas
Modus Sebagai Pejabat BGN, Puluhan Korban Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG
BGN Sebut 1.152 Dapur MBG Ditutup Sementara Masih Tahap Perbaikan dan Penyesuaian Operasional
Purbaya Ngaku Tak Tahu Pembelian Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Pakai APBN
Masuk Pelanggaran Disiplin, BKN Tegaskan Kembali Larangan ASN Live Media Sosial
Lagu “MBG Mas Bahlil Ganteng” Viral di Medsos, Sebut Bagian Dinamika Politik Digital Kontemporer di Indonesia
Pengamat Politik Sebut Jokowi Makin Kuat Setelah Tak Lagi Menjabat Presiden
Jokowi Safari Kesejumlah Daeran Dinilai Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
Komidigi Minta Semua Pengguna Ponsel Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik
Mulai 28 Mei 2026, Korea Selatan Bebas Visa untuk Turis Indonesia