Komidigi Minta Semua Pengguna Ponsel Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 29 Mei 2026 | 15:33 WIB
 Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah.
Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengharuskan semua pengguna ponsel di Indonesia registasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik.

Komdigi mengeklaim semua operator sudah sepakat dengan kebijakan tersebut.

Demikian sikatakan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, di Jakarta, Jumat 29 Mei 2026.

Baca Juga: Jokowi Safari Kesejumlah Daeran Dinilai Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029

Sebelumnya Komdigi mengatakan kewajiban daftar registrasi SIM berbasis biometrik berlaku untuk pengguna nomor baru dan diwajibkan mulai 1 Juli mendatang.

"Karena lima bulan ini alhamdulillah perjalanannya sudah baik, yang menarik semua operator ini sudah sepakat.

Kita mulai untuk voluntary existing number yang ingin melakukan verifikasi melalui biometrik," kata Edwin.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Jokowi Makin Kuat Setelah Tak Lagi Menjabat Presiden

Edwin mengatakan sifatnya memang masih sukarela untuk pengguna nomor HP lama melakukan verifikasi dan tidak wajib seperti pengguna nomor baru.

Meski begitu manfaat dari verifikasi biometrik wajah baik untuk pengguna nomor HP lama maupun nomor HP baru berguna untuk memproteksi masyarakat dari banyaknya kejahatan yang menargetkan layanan telekomunikasi.

Beberapa di antaranya meliputi penipuan, phishing, hingga pencurian identitas.

Baca Juga: Lagu “MBG Mas Bahlil Ganteng” Viral di Medsos, Sebut Bagian Dinamika Politik Digital Kontemporer di Indonesia

Ketika melakukan verifikasi biometrik, pengguna nomor HP lama juga bisa memastikan apakah data NIK (nomor induk kependudukan).

Serta nomor kartu keluarga (NOK) selama ini disalahgunakan atau tidak oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X