KLIKREAD.COM, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis, meminta ditindak tegas terhadap pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini kata dia, merupakan langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri akibat lambatnya penanganan kasus.
Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp24 Triliun, Kemenag RI Fokus Sejahterakan Guru Non ASN
“Saya secara pribadi maupun sebagai pimpinan MUI mendukung penuh atas penegakan hukum terjadinya, terduga atau indikasi dugaan adanya pelecehan seksual, penyimpangan dari sang pengasuh kepada murid-muridnya, santri-santrinya,” ujar Kiai Cholil, dikutip dari laman MUI Selasa, 5 Mei 2026.
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh terhadap santri merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
MUI, kata dia, mendukung penuh proses penegakan hukum atas kasus tersebut.
Sementara kasus ini mencuat setelah puluhan santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pengasuh pesantren.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyampaikan bahwa laporan telah diajukan ke Polresta Pati sejak 2024 lalu.
Namun, ia menilai proses penanganan kasus tersebut berjalan cukup lama meski telah disertai sejumlah bukti, termasuk hasil visum.
Peristiwa ini juga memicu reaksi masyarakat. Aksi massa dilaporkan terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 lalu, sebagai bentuk kekecewaan terhadap dugaan kasus yang menimpa para santriwati tersebut.
Baca Juga: Murid Sekolah Rakyat Bakal Dapat 4 Pasang Sepatu Gratis dari Kemensos
“Kami minta ini untuk ditindaklanjuti menjadi langkah preventif dari lembaga terkait bagaimana ada pengawasan terhadap lembaga pendidikan untuk mengintensifkan pelaksanaan pendidikan yang baik.
Dan juga mewaspadai dari penyimpan-penyimpangan di dalam penyelenggaran pendidikan itu,” ucap Cholil Nafis lagi.***
Artikel Terkait
Instagram Mendadak Hilang, Ahmad Dhani Lapor Polisi Akui Ada Pihak Miliki Kuasa Besar
Usulkan Hapus Guru PPPK, Komisi X DPR Minta Semua Diangkat PNS
Pendakwah Henny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee Saat Mendekam di Penjara
Warga Jakarta Dikepung Banjir Lagi, Ketinggian Air Capai 2, 4 Meter
Pemprov DKI Jakarta Masih Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
Dapat Arahan Presiden, Dudung Bakal Cek Langsung Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Jaga Profesionalitas, Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos Saat Bertugas
Murid Sekolah Rakyat Bakal Dapat 4 Pasang Sepatu Gratis dari Kemensos
Mulai Tahun 2027, Mendikdasmen Larang Guru Non ASN Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Begini Aturannya
Siapkan Anggaran Rp24 Triliun, Kemenag RI Fokus Sejahterakan Guru Non ASN