KLIKREAD.COM, Jakarta - Mulai 1 Januari 2027, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengeluarkan kebijakan baru bagi guru non aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan sekolah negeri hanya diisi oleh guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
Dalam aturan itu disebutkan, guru non-ASN yang saat ini masih bertugas hanya diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga: Murid Sekolah Rakyat Bakal Dapat 4 Pasang Sepatu Gratis dari Kemensos
Sehingga tidak Semua Guru Non-ASN Bisa Bertugas Hingga Desember 2026
Meski begitu, tidak semua guru non-ASN dapat bertahan hingga masa transisi berakhir.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat, diantaranya terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024.
Baca Juga: Jaga Profesionalitas, Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos Saat Bertugas
Serta masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Kondisi itu membuat posisi guru non-ASN semakin tidak pasti, baik dari sisi keberlanjutan mengajar maupun jaminan kesejahteraan.
Di sisi lain, pemerintah juga mengubah sistem penyaluran tunjangan guru ASN.
Jika sebelumnya dibayarkan per triwulan, kini disalurkan setiap bulan.
Baca Juga: Dapat Arahan Presiden, Dudung Bakal Cek Langsung Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah menetapkan tahapan administrasi tunjangan dilakukan secara berjenjang setiap bulan.
Artikel Terkait
Sepatu Murid Program Sekolah Rakyat Rp700 Ribu, Mensos Tegaskan Angka Tersebut Belum Final
Amien Rais Siap Dibawa Kepengadilan, Terkait Video Pernyataanya Seskab Teddy Gay
Instagram Mendadak Hilang, Ahmad Dhani Lapor Polisi Akui Ada Pihak Miliki Kuasa Besar
Usulkan Hapus Guru PPPK, Komisi X DPR Minta Semua Diangkat PNS
Pendakwah Henny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee Saat Mendekam di Penjara
Warga Jakarta Dikepung Banjir Lagi, Ketinggian Air Capai 2, 4 Meter
Pemprov DKI Jakarta Masih Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
Dapat Arahan Presiden, Dudung Bakal Cek Langsung Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Jaga Profesionalitas, Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos Saat Bertugas
Murid Sekolah Rakyat Bakal Dapat 4 Pasang Sepatu Gratis dari Kemensos