KLIKREAD.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
Baca Juga: Dapat Arahan Presiden, Dudung Bakal Cek Langsung Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial.
Sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas.
Serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Selasa 5 Mei 2026.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Masih Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.
Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.
Baca Juga: Warga Jakarta Dikepung Banjir Lagi, Ketinggian Air Capai 2, 4 Meter
Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan.
Namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
Artikel Terkait
Meski Kondisi Sakit, Nadiem Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook dan CDM
Pemilik Brand Sepatu Lokal Tegaskan Tidak Terlibat Pengadaan Sepatu Murid Program Sekolah Rakyat
Sepatu Murid Program Sekolah Rakyat Rp700 Ribu, Mensos Tegaskan Angka Tersebut Belum Final
Amien Rais Siap Dibawa Kepengadilan, Terkait Video Pernyataanya Seskab Teddy Gay
Instagram Mendadak Hilang, Ahmad Dhani Lapor Polisi Akui Ada Pihak Miliki Kuasa Besar
Usulkan Hapus Guru PPPK, Komisi X DPR Minta Semua Diangkat PNS
Pendakwah Henny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee Saat Mendekam di Penjara
Warga Jakarta Dikepung Banjir Lagi, Ketinggian Air Capai 2, 4 Meter
Pemprov DKI Jakarta Masih Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
Dapat Arahan Presiden, Dudung Bakal Cek Langsung Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih