Jaga Profesionalitas, Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos Saat Bertugas

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 5 Mei 2026 | 15:29 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

KLIKREAD.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

Baca Juga: Dapat Arahan Presiden, Dudung Bakal Cek Langsung Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial.

Sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas.

Serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Selasa 5 Mei 2026.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Masih Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.

Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Baca Juga: Warga Jakarta Dikepung Banjir Lagi, Ketinggian Air Capai 2, 4 Meter

Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan.

Namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X