Usulkan Hapus Guru PPPK, Komisi X DPR Minta Semua Diangkat PNS

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 4 Mei 2026 | 20:42 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani.

KLIKREAD.COM, Jakarta Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani meminta agar semua guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu untuk dihapus.

Lalu Hadrian malah mengusulkan semua guru PPPK untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Permintaan Lalu Hadrian ini menyoal reformasi tata kelola rekrutmen guru nasional.

Baca Juga: Instagram Mendadak Hilang, Ahmad Dhani Lapor Polisi Akui Ada Pihak Miliki Kuasa Besar

"Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia.

Sistem kluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS," ujar Lalu kepada wartawan, Senin 4 Mei 2026.

Ia menilai kebijakan pengangkatan guru selama ini menimbulkan persoalan di lapangan.

Ia menyoroti soal tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap tenaga pendidik.

Baca Juga: Amien Rais Siap Dibawa Kepengadilan, Terkait Video Pernyataanya Seskab Teddy Gay

"Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron.

Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah," bebernya.

Lalu juga menyoroti masih banyaknya guru PPPK di berbagai daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji.

Baca Juga: Sepatu Murid Program Sekolah Rakyat Rp700 Ribu, Mensos Tegaskan Angka Tersebut Belum Final

Ia menilai salah satu faktornya adalah lemahnya koordinasi tata kelola pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Lalu Hadrian menyebut, jika tata kelola berada di pemerintah pusat, kesejahteraan guru akan merata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X