MK Kabulkan Sebagian Uji Materi KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Wajib Aduan Langsung Presiden atau Wapres​

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:20 WIB
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 12 Agustus 2026. (Foto Ist)
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 12 Agustus 2026. (Foto Ist)

KLIKREAD.COM, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan absolut yang pengaduannya hanya dapat dilakukan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.

​"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian.

Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, BP Batam Lakukan Kunjungan Kerja ke Komisi Informasi Pusat

Sepanjang tidak dimaknai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 12 Agustus 2026.

​Sebelumnya, norma Pasal 220 ayat (2) KUHP Baru menyebutkan bahwa pengaduan "dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".

Mahkamah menilai frasa "dapat dilakukan" tersebut menimbulkan kerancuan hukum karena membuka tafsir bahwa pengaduan bisa diwakilkan atau diinisiasi oleh pihak lain di luar Presiden dan Wapres.

​Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa penegasan subjek hukum yang berhak melapor sangat mutlak diperlukan guna menutup celah bagi pihak ketiga yang beraksi atas nama kepala negara.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan MBG, Badan Gizi Nasional Sediakan Kanal Komunikasi Khusus Guru

​"Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan.

Maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri," tegas Guntur dalam pertimbangan hukumnya.

​Dengan adanya putusan ini, proses hukum atas dugaan penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden (Pasal 218 dan Pasal 219) tidak dapat berjalan tanpa adanya laporan resmi yang diajukan langsung oleh Presiden/Wapres bersangkutan, atau melalui kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X