Dapat Arahan Presiden, Dudung Bakal Cek Langsung Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 5 Mei 2026 | 14:58 WIB
Kepala KSP, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman
Kepala KSP, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kepala Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman akan mengecek langsung kelapangan terkait penerapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Hal ini akan dilakukan Dudung, karena dirinya mengaku sudah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Dudung saat turun cek seluruh program prioritas nasional tersebut, akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Masih Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

"Ya, Presiden mengarahkan kepada saya, ‘Pak Dudung coba dicek’.

Karena kan program prioritas nasional ini salah satunya adalah untuk memastikan prioritas unggulan dari Bapak Presiden, ya salah satunya MBG, kemudian Koperasi Merah Putih, dan itu nanti akan kita cek.

Maka saya akan mengaktifkan kembali berkolaborasi dengan stakeholder terkait," kata Dudung kepada wartawan di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Mei 2026.

Dudung berjanji bakal melaporkan perkembangan terbaru terkait program prioritas nasional tersebut.

Baca Juga: Warga Jakarta Dikepung Banjir Lagi, Ketinggian Air Capai 2, 4 Meter

"Minta doa-nyalah. Nanti dan kalau saya temukan, saya akan langsung buka di wartawan.

Sampaikan aja siapa pelakunya, siapa yang tidak benar, ya. Karena ini uang rakyat, rakyat harus tahu," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi yang beredar terkait status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dan kaitannya dengan pemberian insentif.

Baca Juga: Pendakwah Henny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee Saat Mendekam di Penjara

Dia mengatakan bahwa tidak semua SPPG yang di-suspend otomatis kehilangan insentif, melainkan ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X