Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat bergantung pada sumber permasalahan.
Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif.
Baca Juga: Usulkan Hapus Guru PPPK, Komisi X DPR Minta Semua Diangkat PNS
Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.***
Artikel Terkait
KALCERIA Tutup dengan Sukses, Pantai Indah Mutiara Semakin Dikenal Masyarakat
Meski Kondisi Sakit, Nadiem Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook dan CDM
Pemilik Brand Sepatu Lokal Tegaskan Tidak Terlibat Pengadaan Sepatu Murid Program Sekolah Rakyat
Sepatu Murid Program Sekolah Rakyat Rp700 Ribu, Mensos Tegaskan Angka Tersebut Belum Final
Amien Rais Siap Dibawa Kepengadilan, Terkait Video Pernyataanya Seskab Teddy Gay
Instagram Mendadak Hilang, Ahmad Dhani Lapor Polisi Akui Ada Pihak Miliki Kuasa Besar
Usulkan Hapus Guru PPPK, Komisi X DPR Minta Semua Diangkat PNS
Pendakwah Henny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee Saat Mendekam di Penjara
Warga Jakarta Dikepung Banjir Lagi, Ketinggian Air Capai 2, 4 Meter
Pemprov DKI Jakarta Masih Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya